Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3201
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَجُلًا أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ وَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَدَعَا رَجُلًا فَسَارَّهُ فَقَالَ مَا أَمَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا قَالَ فَإِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَصُبَّتْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wadah yang berisi khamer, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Kemudian orang itu memanggil seorang laki-laki, maka laki-laki itu pun mengikutinya. Lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau perintahkan kepadanya?" laki-laki itu menjawab; Aku menyuruh untuk menjualnya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan pula menjualnya." Ia (perawi) berkata; Maka dituanglah isinya.